Diputuskan Gubernur, Tarif Ojek Online di Setiap Daerah Dipastikan Beda

Diputuskan Gubernur, Tarif Ojek Online di Setiap Daerah Dipastikan Beda

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Tarif ojek daring atau online di setiap daerah dipastikan akan berbeda-beda. Ini dikarenakan tarif ojek online atau ojol nantinya akan diputuskan oleh Gubernur di masing-masing daerah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022), menyampaikan jika saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dijelaskan Hendro, pada pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tersebut sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

BACA JUGA:Harga Tak Sampai Rp 60 Jutaan, Kawasaki Stockman Resmi Diluncurkan

Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan ke depan kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud.

Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada awak media, Kamis (1/12), mengatakan pada September 2022 pihaknya mengajukan kepada pemerintah agar tarif ojek online diatur oleh pemerintah provinsi.

BACA JUGA:Bersama Satlantas Polresta Jambi, Honda Sinsen Gelar Kampanye Keselamatan Berkendara

Disampaikannya, aturan baru tersebut bertujuan agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol, serta bagi para driver.

Ia berharap revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik sehingga pemerintah daerah dapat melibatkan asosiasi pengemudi untuk menghitung tarif ideal.

Menurut Igun, setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Jadi dengan diatur daerah, maka tarif yang akan diterbitkan provinsi diharapkan akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut.

Selain itu, setiap daerah memiliki potongan biaya aplikasi yang beragam. Padalah dalam ketentuan yang sudah dibuat oleh Kemenhub, batas maksimal potongan biasa jasa aplikasi sebesar 15 persen.

BACA JUGA:Percepat Pendistribusian Bantuan Gempa Cianjur, Polda Jabar Tambah 25 Motor Trail

Meski begitu, masih ada beberapa daerah yang masih menetapkan potongan biaya jasa aplikasi hingga 10 persen.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: