Polda Metro Jaya Hari Ini Buka Empat Lokasi SIM Keliling Hingga Pukul 14.00 WIB

Polda Metro Jaya Hari Ini Buka Empat Lokasi SIM Keliling Hingga Pukul 14.00 WIB

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Empat lokasi pelayanan SIM lewat gerai SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta hari ini, Selasa (27/12/2022), dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dibuka hingga pukul 14.00 WIB, layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Berdasarkan unggahan pada akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa, layanan itu berada di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

BACA JUGA:Semarak Natal 2022, Sinsen Berikan Program Christmas Gifts Bagi Pecinta Honda Scoopy

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Sementara itu, bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Pejalan Kaki di Jatinegara Tewas Ditabrak Motor Sport

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp 60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat, dan Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran.

BACA JUGA:Tak Terima Ditegur Motor Pakai Knalpot Brong, Dua ABG di Riau Bunuh Ibu dan Bayinya

Kemudian, Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok, Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng, Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru, dan Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali menetapkan DKI Jakarta dalam kriteria level satu pada 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.

Untuk itu, masyarakat diimbau tetap tidak melonggarkan penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi saat mengurus perpanjangan SIM.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: