Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Tambora Nekat Curi Motor Honda Vario 125 Milik Tetangga

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Tambora Nekat Curi Motor Honda Vario 125 Milik Tetangga

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (51), warga Tambora, Jakata Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencuri motor matic Honda Vario 125 milik tetangganya bernama Anwar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB, di depan rumah korban di Gang Gerindo IV Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada awak media mengatakan, tidak lama setelah kejadian pihaknya berhasil menangkap pelaku dan juga penadah.

BACA JUGA:Ingin Touring Akhir Tahun Seru dan Aman, Simak Tips Berikut Ini

Namun proses hukum kasus ini tidak dilanjutkan, namun diselesaikan melalui restorative justice. Dikatakan Putra, korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum karena faktor kemanusiaan.

Putra juga mengatakan jika korban telah mencabut laporannya. Selain itu, sepeda motor yang disita dari penadah juga telah dikembalikan kepada korban.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui jika SU nekat mencuri motor matic Honda Vario 125 milik tetangganya karena masalah ekonomi.

BACA JUGA:Gara-gara Sampah, Warga Belitung Bakar Motor Honda PCX dan Yamaha Mio Milik Tetangga

Dikatakan Putra, SU terlilit banyak utang dengan para tetangganya. Selain itu, ia juga merupakan tulung punggung keluarga dengan tiga orang anak.

Disebutkan Putra, uang dari hasil menjual motor korban digunakan SU untuk makan sehari-hari keluarganya.

Dalam kasus ini, jajaran Polsek Tambora memberikan fasilitas untuk dilakukan pertemuan mediasi antara pelaku dan korban karena alasan kemanusiaan.

BACA JUGA:Sasar Seluruh Lapisan Masyarakat, Honda Sinsen Gencarkan Edukasi Safety Riding

Menurut Putra, korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan.

Restorative Justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, dimana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: