Tangkap Dua Maling Motor di Pancoran, Polisi Amankan 2 Unit Honda BeAT

Tangkap Dua Maling Motor di Pancoran, Polisi Amankan 2 Unit Honda BeAT

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Tim Opsnal Polsek Pancoran menangkap dua orang pria yang merupakan sindikat pencuri motor yang sering beraksi di wilayah Pancoran, Jakarta Barat.

Pelaku yang berinisial NC (35) dan A (29) ditangkap di Jalan Indraloka RT 001 RW 007 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor Honda BeAT.

BACA JUGA:Motor yang Dikendarai Suami Gagal Menyalip Truk, Ibu Tiga Anak Tewas Terlindas

Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra kepada awak media mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah empat kali mengambil sepeda motor di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Ali menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga ke Polsek Pancoran pada Rabu (21/12/2022) dan Selasa (27/12/2022). Mereka mengaku telah kehilangan motor yang parkir tepat di depan rumah.

Aksi curanmor tersebut terjadi di RT 001 RW 001 Kelurahan Duren Tiga dan di Kalibata Utara, Pancoran, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Bobol Kos-kosan, Tiga Remaja di Sumut Bawa Kabur 6 Motor

Dikatakan Ali, korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang setelah itu ditinggal istirahat. Pagi harinya baru diketahui motornya tidak ada.

Dari laporan tersebut, penyidik Polsek Pancoran langsung menelurusi dan menangkap kedua pelaku, NC dan A. Selain dua unit motor Honda BeAT, polisi juga mengamankan barang bukti pisau serta leter T dan anak kuncinya.

Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: