Langgar Aturan Saat Dipakai Orang Lain, Motor Bupati Lumajang Kena Tilang Elektronik

Langgar Aturan Saat Dipakai Orang Lain, Motor Bupati Lumajang Kena Tilang Elektronik

JAKARTA, MOTOREXPERT.COM - Pengalaman Bupati Lumajang, Jawa Timur, Thoriqul Haq bisa dijadikan pelajaran buat kita semua agar berhati-hati dalam meminjamkan motor kepada orang lain.

Thoriqul Haq mendapat surat tilang elektronik (ETLE) dari Polres Situbondo, karena motor dengan pelat nomor N 4668 YAU miliknya melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kejadian tersebut berlangsung di ruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, pada hari Selasa (3/1/2023).

BACA JUGA:Motor Tak Dipasangi Pelat Nomor Belakang, Pengendara Bisa Dicurigai Pelaku Begal

Dalam surat tilang itu disebutkan jika pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.

Disebutkan juga jika pengemudi melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Tidak hanya penyebutan aturan, surat tilang elektronik itu juga dilengkapi tangkapan foto CCTV ketika pelanggaran motor milik Bupati Lumajang terjadi.

BACA JUGA:Motor Suzuki Thunder di Balikpapan Terbakar Saat akan Timbun BBM

Dalam bukti foto, tampak laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya. Pengendara dan penumpang tak mengenakan helm.

Dikonfirmasi awak media, Thoriqul Haq mengaku kaget mendapat surat tilang dari Polres Situbondo.

Setelah ditelusuri, Thoriq mendapati motor dipakai keponakannya yang kuliah di Malang, namun tengah pulang ke Situbondo karena libur.

BACA JUGA:Ditinggal Belanja, Motor Honda BeAT Milik Warga Surabaya Raib Dibawa Kabur Pencuri

Menurut Thoriq, setiap hari keponakannya memakai motor dengan STNK atas nama dirinya. Namun pada saat kejadian, motor tersebut dipinjam oleh teman keponakan Thoriq.

Thoriq pun menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: