Pemkot Bandung Naikkan Tarif Parkir Motor, Ini Besarannya...

Pemkot Bandung Naikkan Tarif Parkir Motor, Ini Besarannya...

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah Kota Bandung menaikkan tarif parkir motor menjadi Rp 5.000.

Rencananya, tarif baru untuk parkir motor tersebut akan diberlakukan mulai 11 Januari 2023.

Ketentuan kenaikan tarif parkir motor menjadi Rp 5000 tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

BACA JUGA:Konvensi Motor Listrik, Braja Elektrik Motor Tawarkan Harga Mulai Rp 13 Jutaan

Dalam aturan baru tersebut, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.

Untuk satu jam pertama, pengendara akan dikenai tarif Rp 2.000 - Rp 5.000. Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.

Kenaikan tarif tersebut berlaku di lokasi parkir seperti mall, hotel, rumah sakit, gedung, restoran, dan berbagai tempat lainnya.

BACA JUGA:Pengendara Motor di Kebayoran Lama Tewas Dibegal

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal kepada awak media, Rabu (4/1), mengatakan kenaikan tarif sewa parkir ini harus mereka lakukan karena sudah delapan tahun tarif sewa parkir tak mengalami kenaikan.

Rikal menyebutkan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Ia juga menyebutkan penyesuaian tarif dilakukan atas usulan dari para pengelola parkir terkait.

Dikatakannya lagi, usulan penyesuaian tarif diajukan seiring naiknya peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir.

BACA JUGA:Langgar Aturan Saat Dipakai Orang Lain, Motor Bupati Lumajang Kena Tilang Elektronik

Lebih lanjut, Rijal mengatakan penyesuaian tarif parkir ini juga diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas.

Ditambahkan Rijal, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung. Nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).

Parkir di badan jalan, ujarnya, selama ini ikut menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung.

BACA JUGA:Motor Tak Dipasangi Pelat Nomor Belakang, Pengendara Bisa Dicurigai Pelaku Begal

Ke depan, lanjut Rijal, pihaknya akan mendorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street).

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: