Masih Banyak Pemotor Bandel, DPR Dorong Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual

Masih Banyak Pemotor Bandel, DPR Dorong Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kepolisian saat ini tengah mengkaji untuk menerapkan kembali tilang manual sebagai pelengkap ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.

Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sebelumnya menyampaikan, salah satu pertimbangan akan diberlakukannya kembali tilang manual adalah perilaku masyarakat yang sengaja mencabut pelat nomor kendaraannya agar tidak terjaring ETLE.

Menurut Firman, sejak tilang manual ditiadakan, banyak pengendara sengaja melanggar lalu lintas, meski ada personel yang berjaga untuk memberikan teguran dan imbauan.

BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Terobosan Baru Antisipasi Penggunaan Pelat Nomor Palsu

Mantan Kapolda Jambi itu juga menggiatkan kembali patrol jalan raya, mengingat banyak pemilik kendaraan sengaja mencabut pelat nomor kendaraannya.

Rencana Polri memberlakukan kembali tilang manual mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Menurut Sahroni, selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jadi jeblok.

BACA JUGA:Sirkuit Mandalika Tak Menggelar Tes Pramusim MotoGP 2023, Ini Alasannya...

Dikatakan Sahroni, penerapan tilang manual diharapkan mampu membuat pemotor kembali taat terhadap peraturan yang berlaku.

Namun ia juga meminta adanya penindakan yang tegas jika ditemukan praktik pungli (pungutan liar) sat pemberlakukan tilang manual.

Sahroni menegaskan, sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Jika ketahuan pungli, kata Sahroni, risiko langsung pecat biar fair.

BACA JUGA:Hindari Lubang, Pengendara Honda Vario di Demak Tewas Terlindas Truk

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, jika tilang manual di Jakarta berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu seperti memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong.

Selain itu, pelanggaran seperti mencabut pelat nomor merupakan salah satu pelanggaran yang dianggap berat. Jika pelanggar tertangkap maka petugas bisa memberhentikan pengendara dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: