Hindari Kecelakaan Saat Melibas Polisi Tidur, Ada 5 Hal Wajib Diperhatikan, Salah Satunya Kurangi Kecepatan

Hindari Kecelakaan Saat Melibas Polisi Tidur, Ada 5 Hal Wajib Diperhatikan, Salah Satunya Kurangi Kecepatan

Ada 5 hal wajib diperhatikan saat melibas polisi tidur atau speed trap agar berkendara tetap aman dan menghindari kecelakaan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM --  Ketika mengendarai sepeda motor, salah satu hal yang perlu diperhatikan saat di jalan adalah keberadaan polisi tidur atau speed trap.

Polisi tidur adalah penghalang fisik yang biasanya dipasang di jalan agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan.

Namun, jika tidak dilalui dengan hati-hati, polisi tidur bisa menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan bagi pengendara sepeda motor, bahkan bisa menjadi penyebab kecelakaan.


Agar Tetap Aman Melibas Polisi Tidur, Perhatikan 5 Hal ini-YIMM-

Polisi tidur biasanya ada di jalanan yang ramai seperti persimpangan, juga perkampungan untuk menghindari pengendara ngebut karena kondisi di jalan tersebut ramai.

BACA JUGA:'Unjuk Gigi' di Acara Classy Yamaha Exhibition, 2 Skutik Yamaha ini Sukses Gebrak Kota Balikpapan dan Banjarbaru

BACA JUGA:Disambut Positif Skutiker Bengkulu, Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected Dijual Cuma Rp 20 Jutaan

Oleh karena itu, berikut ini ada beberapa tips cara melewati polisi tidur dari Yamaha Riding Academy (YRA) Yogyakarta:

1.Perhatikan tanda-tanda polisi tidur

Pengendara perlu mengenali jalan yang ada polisi tidurnya, sehingga mudah mengantisipasi dari kejauhan. Lalu sebelum mencapai polisi tidur, pastikan Anda telah memperhatikan tanda-tanda peringatan yang biasanya dipasang di jalan.

Tanda-tanda tersebut bisa berupa papan tanda berwarna kuning atau lambang polisi tidur yang terbuat dari cat putih atau kuning di permukaan jalan.

Ketika Anda melihat tanda-tanda tersebut, maka berhati-hatilah dan siapkan diri Anda untuk menghadapi polisi tidur.

BACA JUGA:Jelang GP Argentina Alex Rins Punya Senjata Baru, Pakai Sasis Motor Marquez

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: