Segini Denda Jika Kendaraan Masuk di Jalur Busway dan Tertangkap Polisi

Segini Denda Jika Kendaraan Masuk di Jalur Busway dan Tertangkap Polisi

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM Jalur khusus Busway adalah jalur yang khusus digunakan untuk digunakan oleh Bus, yang terdiri dari satu atau lebih lajur lalu lintas.

Lintasan ini dikhususkan untuk Bus agar dapat meningkatkan kelancaran bus atau memaksimalkan pergerakan penumpang dalam satu jalur sehingga dapat menarik pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan angkutan umum.

Jalur Transjakarta atau Busway hanya diperuntukkan untuk bus armada yang beroperasi.

BACA JUGA:Manajer Honda Mengakui Sulit Untuk Selevel Dengan Marc Marquez

Namun kenyataannya selalu ada pengendara yang nekat menerobosnya.

Hal semacam ini sering terjadi saat kemacetan lalu lintas cukup parah.

Tidak peduli motor ataupun mobil, keduanya sering terlihat mengemudi di jalur Busway. 

Terkadang juga demi menghindari pengendara nakal, ada polisi yang bertugas berjaga di jalur Busway.

BACA JUGA:Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2023 Akan DiGelar Kembali Tahun Ini! Catat Tanggalnya

Bila masih memaksa menerobos, maka akan kena denda pelanggaran terhadap lalu lintas maksimal Rp500 ribu (Pasal 90 ayat 1) atau hukuman kurungan paling lama hingga dua bulan.

Kendaraan yang masuk di jalur Busway juga bisa menghambat perjalanan penumpang di dalam bus, membuat kemacetan menjadi lebih parah, dan bahkan bisa membahayakan nyawa Kalian lhoo.

Berkendaralah secara hati hati, pelan asalkan sampai.

Jangan karna ke-egoisan diri sendiri malah membuat bahaya sekitar, semoga membantu ya!

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: