Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Selasa 31 Agustus 2021

Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Selasa 31 Agustus 2021


Jadwal pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Metro Bekasi Kota||Ntmcpolri.info

MOTOREXPERTZ.COM - Pelayanan SIM Keliling hari ini, Selasa 31 Agustus 2021, di wilayah Bekasi Kota tetap buka.

Sebelumnya, polres Metro Bekasi Kota memberlakukan pengetatan waktu proses perpanjangan SIM di kawasannya.

Hal tersebut untuk menekan pencegahan penularan virus Covid-19.

Oleh sebab itu Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM Keliling dengan waktu terbatas.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 31 Agustus 2021

BACA JUGA:Terjawab! Gegara 2 Alasan ini, Pertamina Mandalika SAG Pilih Gabri Rodrigo Jadi Pembalap Mereka!

Dari jadwal yang dirilis oleh NTMC Polri, ada empat lokasi pelayanan SIM Keliling di Bekasi Kota dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dari keempat lokasi tersebut, masing-masing sudah diplot secara khusus dengan satu hari dibuka di satu lokasi.

Jadwal pembukaan SIM Keliling dimulai dari jam 08.00 - 10.00 WIB, yang artinya jadwalnya sangat terbatas.

Lebih dari itu maka pendaftaran akan ditutup untuk mengurai kerumunan masa.

+++++

BACA JUGA:Selain 'Jago Berantem' Ternyata Iko Uwais Juga Bikers Pengoleksi Motor-Motor ini?

BACA JUGA:Waspada! 'Penyakit Jenis Baru' ini Bakal Dialami Bikers Penyuka Turing, Bisa Menular Lo!

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Woi Ganteng! Review Modif Yamaha XSR 155 ini Bergaya Supermoto Modern nan Futuristik, Dong, Gimana Menurut Bli?

BACA JUGA:Serius? Biaya Perawatan dan Operasional Skutik 125cc Cuma Rp1 Jutaan Setahun, Kok Bisa ya?

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Senin
Carrefour Harapan Indah
08.00-10.00 WIB

Selasa
Mega Bekasi Hypermall
08.00-10.00 WIB

Rabu
Metropolitan Mall Bekasi
08.00-10.00 WIB

+++++

BACA JUGA:First Impression W175TR: Asik Buat Bermanuver di Segala Kondisi Jalan

BACA JUGA:Hati-hati! Polisi Akan Menilang Pengendara Motor Matik dan Moge Jika Tidak Mempunyai Dokumen Ini Bradsis

Kamis
Bekasi Cyber Park (BCP)
08.00-10.00 WIB

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: