Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 2 September 2021

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 2 September 2021


Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini tepat beroperasi seperti biasanya.||Foto/@TMCPoldaMetroJaya

MOTOREXPERTZ.COM - Pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis 2 September 2021, di DKI Jakarta tetap buka.

Pastikan kalau Surat Izin Mengemudi masih berlaku, sehingga jangan sampai buat SIM baru karena lalai.

Jika sudah begitu, maka konsekuensinya adalah bisa melewatkan proses perpanjangan SIM.

Akhirnya, mau tak mau harus membuat kembali penerbitan SIM baru.

BACA JUGA:Ini Dia, Beberapa Hal yang Bikin Kenapa Vespa 946 Christian Dior Begitu Mahal, Tembus Rp1,35 Miliar

BACA JUGA:Tips Beli Motor Bekas, 4 Hal Dasar Ini Menentukan Kelayakan Motor Untuk Diboyong

Oleh karena itu, segera itu mengecek masa berlaku SIM jika sudah mendekati masa akhir.

Sebab, lewat sehari saja harus buat ulang.

Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan SIM, enggak seribet yang dibayangkan, kok, bradsis.

Pertama, jika masa belakunya sudah habis, maka wajib diperpanjang agar aman berkendara ke mana pun.

BACA JUGA:Modifiaksi Vespa GTS300: Captain Phasman di Star Wars Bisa Ngacir di Luar Angkasa Pakai Vespa Ini Nih!

BACA JUGA:Modifikasi Honda Monkey: Dijamin Bikin Mata Pedes, Partnya Mewah-Mewah Bradsis!

Apalagi setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda maupun roda empat, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Enaknya, pengurusan perpanjangan SIM tak harus datang ke kantor pusat, melainkan melalui pelayanan SIM keliling pun bisa.

Sebab ini adalah program yang diusung oleh Polda Metro Jaya untuk kemudahan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM.

Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan, bradsis.

BACA JUGA:Serius? Biaya Perawatan dan Operasional Skutik 125cc Cuma Rp1 Jutaan Setahun, Kok Bisa ya?

BACA JUGA:Modifikasi Honda Dax: Flat Tracker Mungil Ini Memang Tiada Duanya

Tapi sebelum ke lokasi, alangkah baik pemohon sebagai pemegang SIM wajib menyertakan dokumen yang diperlukan.

Tak banyak dokumen yang diperlukan, yaitu hanya KTP asli dan SIM berikut fotocopy keduanya, sob.

Oiya, setiap gerai SIM Keliling yang dibuka, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Beli Moto Baru Saat PPKM? Perhatikan 9 Hal Ini Agar Tidak Menyesal Dikemudian Hari

BACA JUGA:First Ride All New Aerox 155 Connected: Lincah, Tenaga Luar Biasa Dengan Bobot Tes Rider 100 Kg

Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Jakarta Selatan
Lokasi:
Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
08.00 Wib s/d 14.00 WIB

Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus
08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: