Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Rabu 6 Oktober 2021

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Rabu 6 Oktober 2021


Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota hari ini tepat beroperasi seperti biasanya.||Foto/@polresbekasikota

MOTOREXPERTZ.COM - Pelayanan SIM Keliling hari ini, Rabu 6 Oktober 2021, di wilayah Bekasi Kota tetap buka.

Sebelumnya, polres Metro Bekasi Kota memberlakukan pengetatan waktu proses perpanjangan SIM di kawasannya.

Hal tersebut untuk menekan pencegahan penularan virus Covid-19.

Oleh sebab itu Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM Keliling dengan waktu terbatas.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 6 Oktober 2021

Dari jadwal yang dirilis oleh NTMC Polri, ada empat lokasi pelayanan SIM Keliling di Bekasi Kota dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dari keempat lokasi tersebut, masing-masing sudah diplot secara khusus dengan satu hari dibuka di satu lokasi.

Jadwal pembukaan SIM Keliling dimulai dari jam 08.00 - 10.00 WIB, yang artinya jadwalnya sangat terbatas.

Lebih dari itu maka pendaftaran akan ditutup untuk mengurai kerumunan masa.

BACA JUGA:Serbu! Lewat Program Honda Sport Motoshow 2021, Wahana Bagikan Hadiah dan Diskon Hingga Rp 5,5 Juta Buat Para Lelaki!

BACA JUGA:Belum Banyak yang 'Ngeh', Ternyata Ini Fungsi yang Benar dari Tensioner Rantai

+++++


Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota hari ini tepat beroperasi seperti biasanya.||Foto/@polresbekasikota

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Modifikasi Honda Monkey: Dijamin Bikin Mata Pedes, Partnya Mewah-Mewah Bradsis!

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Senin
Carrefour Harapan Indah
08.00-10.00 WIB

Selasa
Mega Bekasi Hypermall
08.00-10.00 WIB

Rabu
Metropolitan Mall Bekasi
08.00-10.00 WIB

BACA JUGA:Heboh, Warganet Dikagetkan Yamaha RX-Z Dijual Seharga Rp200 Jutaan! Cek Faktanya, Bradsis...

BACA JUGA:Gokil! Rider Ducati MotoGP Ini Nekat Touring dari Prancis ke Spanyol Untuk GP Aragon 2021

Kamis
Bekasi Cyber Park (BCP)
08.00-10.00 WIB

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: