Pemilik Motor Harus Taat Bayar Pajak, Ingat Ancaman Legal dan Denda!

Pemilik Motor Harus Taat Bayar Pajak, Ingat Ancaman Legal dan Denda!

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi kewajiban yang harus diperhatikan oleh pemilik sepeda motor. Pasalnya, melanggar aturan ini dapat membuat kendaraan ilegal dan tak dapat digunakan karena kehilangan surat-menyurat.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.

"Amanat UU Lalu Lintas Pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2-nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana," ujarnya seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kamis 16 November 2023.

BACA JUGA:Yuk Datang dan Ramaikan Pameran Mobil GIIAS Bandung 2023, Catat Jadwalnya

Menurut Firman, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan dihapus data register-nya oleh kepolisian, menjadikannya ilegal untuk digunakan di jalan raya.

"Akan jadi seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? Tidak. Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," paparnya.

Selain pajak, Firman juga menyoroti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pengendara.

"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya," tambah Firman.

BACA JUGA:GIIAS Bandung 2023: Datang dan Temukan Banyak Model Teknologi Otomotif yang Memanjakan Mata!

Pentingnya pembayaran pajak diingatkan juga oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Dengan ketersediaan pembayaran pajak di hari Sabtu, masyarakat DKI Jakarta dimudahkan untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa khawatir pada akhir pekan.

Sebagai upaya pemutihan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda PKB hingga akhir tahun 2023. Program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi dan denda bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: