Hindari Kredit Bermasalah, Begini Tips dan Langkah-langkahnya

Hindari Kredit Bermasalah, Begini Tips dan Langkah-langkahnya

 


Ilustrasi: Konsumen sedang melihat pameran motor Suzuki.|M. Ichsan|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kinerja PT Federal International Finance (PT FIF) sepanjang tahun 2021 mengalami kenaikan yang positif didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.

Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8%, yaitu senilai Rp 2,47 triliun pada tahun 2021 dibanding periode yang sama pada tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 1,49 triliun.

Sementara itu, perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA:Shinichi Sahara: Sirkuit Mandalika Sudah Bagus, Tapi Fasilitas Ini Harus Ditambah

BACA JUGA:Ngejar Pesawat! Morbidelli Terpaksa Bajak Motor Polisi, MotoGP Mandalika Macet Parah

Di mana PT FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9% pada tahun 2021, membaik dibandingkan tahun 2020 dengan peresentase NPF sebesar 1,5%.

NPF merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.

+++++


Ilustrasi: Konsumen sedang melihat pameran motor Suzuki.|M. Ichsan|

“Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan Regulasi yang berlaku baik dari peraturan pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan,” ujar Riadi Masdaya Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Rabu (23/3/2022).

“Di sisi lain, PT FIF juga mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada,” tambahnya.

BACA JUGA:Alami Diplopia Usai Highside di Mandalika, Marc Marquez Terancam Pensiun Dini?

BACA JUGA:De Javu Alami Diplopia, Marc Marquez: Selama Perjalanan ke Spanyol Sudah Merasa Tak Nyaman

Riadi juga menambahkan, di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.

“Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial,” jelasnya.

“Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer,” imbuhnya.

+++++


Ilustrasi: Konsumen sedang melihat pameran motor Suzuki.|M. Ichsan|

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

“Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer,“lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

BACA JUGA:De Javu Alami Diplopia, Marc Marquez: Selama Perjalanan ke Spanyol Sudah Merasa Tak Nyaman

BACA JUGA:Mampir Ke Jakarta, Project Leader Suzuki Ecstar Ungkap Gak Sabar Ingin Balapan di Mandalika Lagi

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” terangnya.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.

Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

+++++


Ilustrasi: Konsumen sedang melihat pameran motor Suzuki.|M. Ichsan|

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih.

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” paparnya.

“Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.

BACA JUGA:Hah! Bagaimana Bisa Sensor O2 Bikin Irit BBM Motor Kesayangan? Simak Penjelasan dari yang Ahlinya

BACA JUGA:Seberapa Kuat Daya Tahan Forged Piston untuk Motor Harian? Begini Penjelasannya

“Biasanya customer sudah kaget atau shock duluan saat menghadapi situasi seperti ini. Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan,” terangnya.

“tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” tambahnya.

Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP dan kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak

BACA JUGA:Buntut Kecelakaan Brutal Marc Marquez di Mandalika, Pantaskah Michelin Disalahkan?

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Listrik Smoot 'Tempur', Armada Baru Grab Indonesia

 “Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan.

"Namun, bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” pungkas Riadi.

 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: