Awas Kebablasan! Mulai Hari Ini Sistem Ganjil Genap Diterapkan di 28 Ruas Tol di DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

Awas Kebablasan! Mulai Hari Ini Sistem Ganjil Genap Diterapkan di 28 Ruas Tol di DKI Jakarta, Berikut Daftarnya


Kawasan DKI Jakarta mulai hari ini di 28 ruas Tol akan diterapkan sistem Ganjil Genap||Ntmcpolri

Mulai hari ini, Selasa 29 Maret 2022, sistem Ganjil Genap diterapkan di 28 ruas Tol di DKI Jakarta, cek dulu daftarnya bradsis!

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.com - Sistem ganjil genap mulai hari akan diterapkan di 28 ruas Tol di kawasan DKI Jakarta. Awas, jangan sampai bablas, bradsis!

Sistem ganjil genpa dinilai efektif untuk mengurangi intensitas kendaraan di beberapa jalan, termasuk di 28 ruang Tol di DKI Jakarta, bradsis.

Kemacetan sudah bukan hal aneh lagi hampir di semua wilayah DKI Jakarta.

Biasanya, di jam-jam sibuk semua ruas jalan akan mengalami kepadatan lalu lintas.

BACA JUGA:Honda Dream Project, Tantang Kreatifitas Para Builder Untuk Modifikasi Honda ADV150

BACA JUGA:Yard Built Indonesia Mampir di Yogyakarta, Tampilkan Karya Custom Builder Sambil Touring

Untuk mengurai kemacetan di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem Ganjil Genap.

Aturan tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.

+++++


Kawasan DKI Jakarta mulai hari ini di 28 ruas Tol akan diterapkan sistem Ganjil Genap||Ntmcpolri

Kemudian sanksi tilang juga mengacu pada UU LLAJ Pasal 287 ayat yang pertama.

Dalam UU tersebut, berisi tentang aturan yang menyebut bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: postingnews.id