Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Penjelasannya

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Penjelasannya


Driver Ojol ini Dapat Bintang 1 Gegara Panggil Mbak pada Penumpangnya, Salahnya di Mana?||Ilustrasi by Astramotor

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif ojek online (Ojol) dalam waktu dekat, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungin Nomor 564 Tahun 2022.

Sebelumnya, dalam keputusan itu, mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

BACA JUGA:Terkini! Tarif Ojek Online Naik! Ini Rincian Detailnya Sesuai Zonasi, Jakarta Paling Mahal?

BACA JUGA:Seri 2 Yamaha Sunday Race 2022 Sukses Diikuti 120 Starter

Akan tetapi, baru-baru ini Kemenhub memutuskan untuk menunda hal tersebut. Kabar ini dikatakan oleh Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat."

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapatkan hasil yang terbaik," ujar Adita seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Incar Pasar Bali, PT Piaggio Indonesia Buka Dealer Premium Motoplex 4 Brand di Jimbaran

BACA JUGA:Ssstt! Manajer Joan Mir Sebut Pebalapnya Kian Dekat dengan Repsol Honda

Adita juga mengunkapkan Kemenhub masih terus berkordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi. Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terakit rencana tersebut.

+++++


Driver Ojol ini Dapat Bintang 1 Gegara Panggil Mbak pada Penumpangnya, Salahnya di Mana?||Ilustrasi by Astramotor

Di sisi lain, Kemenhub juga menunda pemberlakukan KM nomor KP 564 T%ahun 2022, yang memuat bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan ada 4 Agustus 2022.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: antara