Ingin Perpanjang SIM Secara Online? Simak Caranya di Sini

Ingin Perpanjang SIM Secara Online? Simak Caranya di Sini


Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru per Januari 2022|Dok. Motorexpertz.com|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memang harus selalu diperhatikan. Hal itu agar tidak terlewat tanggal jatuh temponya.

Selain itu, sekarang tidak perlu repot lagi bagi kalian yang berencana untuk memperpanjang SIM. Korp Lalu Lintas Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online.

BACA JUGA:Sah! Harga BBM Naik, Tarif Ojol Ikut Naik

BACA JUGA:Kembali ada Demo Kenaikan BBM, Ini Rekayasa Lalulintas di Patung Kuda, Monas

Mengingat begitu pentingnya SIM untuk dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, maka Korlantas sebagai lembaga yang berhak mengatur hal tersebut, memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya.

Cara terbaru adalah degnan mengurus perpanjangan SIM melalui online. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, berikut ulasannya dikutip dari laman resmi NTMC.

BACA JUGA:Ini Dia Lokasi Samsat Keliling Jabedetabek 8 September 2022

BACA JUGA:MotoGP Kembali ke Malaysia, Marc Marquez Dipastikan Balap di Sirkuit Sepang

Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya. Kita harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.

BACA JUGA:MotoGP Kembali ke Malaysia, Sirkuit Sepang Siap Sambut Penggemar MotoGP Indonesia

BACA JUGA:Mantap, Arab Saudi Resmi Gelar Balapan MotoGP di 2023

Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat. Tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info