Polrestabes Surabaya Mulai Terapkan ETLE Mobile, Ternyata Segini Jumlah Personil yang Diturunkan

Polrestabes Surabaya Mulai Terapkan ETLE Mobile, Ternyata Segini Jumlah Personil yang Diturunkan


ETLE Mobile, Korlantas Bakal Foto Pelanggar Lalulintas Pakai Handphone|tangkapan layar, NTMC Channel|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Satlantas Polrestabes Surabaya mulai menerapkan sistem ETLE Mobile dengan gadget atau tilang elektronik menggunakan ponsel di wilayah hukum mereka.

Sistem baru tersebut akan mereka lakukan di jalanan umum, bukan jalan kawasan. Untuk itu, Polrestabes Surabaya telah menyiapkan beberapa personilnya untuk berkeliling menerapkan sistem baru ini.

BACA JUGA:Ini Dia Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 16 September 2022

BACA JUGA:Mario Aji Optimis Raih Hasil Positif pada Moto3 Aragon 2022

“Petugas yang disprinkan, ditunjuk, dan dilatih menggunakan alat ini (ETLE Mobile Gadget) ada 15 personel. Sedangkan alatnya hanya ada lima, nanti akan dipakai secara bergantian,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman.

Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya Penindakan akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan. Pelanggaran yang akan menjadi sasaran antara lain tidak menggunakan helm dan parkir di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan.

BACA JUGA:PERIKLINDO Dukung INPRES No.7 2022: Saatnya Pemerintah Beralih ke Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Fabio Quartararo Sebut MotoGP Aragon yang Terberat, Ada Apa?

Nantinya petugas kepolisian di lapangan tidak hanya akan menindak pelanggar, tetapi juga tetap mengatur lalu lintas.

+++++


ETLE Mobile, Korlantas Bakal Foto Pelanggar Lalulintas Pakai Handphone|tangkapan layar, NTMC Channel|

Akan tetapi, selama sepekan masa sosialisasi, Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa penerapan ETLE Mobile ini masih banyak menemui error, terutama saat petugas mengambil gambar. 

Petugas yang dibonceng tentu tidak stabil saat memegang gadget, sehingga gambar yang dihasilkan kurang maksimal.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info