Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Untuk Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Wajib Pakai Mobil Listrik

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Untuk Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Wajib Pakai Mobil Listrik


Jokowi |-|BPMI Setpres

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Presiden Joko Widodo kian giat untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi mengambil langkah kebijakan strategis menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas oKenperasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:Ini Dia Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 16 September 2022

BACA JUGA:Mario Aji Optimis Raih Hasil Positif pada Moto3 Aragon 2022

Instruksi tersebut dikeluarkan dan mulai berlaku sejak Selasa, 13 September 2022.  Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan.

Selain itu  Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota juga harus menjalankan instruksi Presiden tersebut.

BACA JUGA:PERIKLINDO Dukung INPRES No.7 2022: Saatnya Pemerintah Beralih ke Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Fabio Quartararo Sebut MotoGP Aragon yang Terberat, Ada Apa?

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Instruksi tersebut.

+++++


Jokowi |-|BPMI Setpres

Nantinya, untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik sendiri dananya akan diambl dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info