Catatkan 636.764 Pelanggaran ETLE, Polda Jateng Sumbangkan Rp 27 Miliar ke Kas Negara

Catatkan 636.764 Pelanggaran ETLE, Polda Jateng Sumbangkan Rp 27 Miliar ke Kas Negara


Mulai Apiril 2022 mendanag sistem ETLE atau e-tilang, akan berlaku!|ntmcpolri|

SEMARANG, MOTOREXPERTZ.COM- Pada kesempatan peringatan HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terbanyak di Indonesia.

Kapolda memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE di Jawa Tengah, pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.

BACA JUGA:Wuih, 147.380 Knalpot Bronk Dimusnahkan Polda Jateng

BACA JUGA:YGEC 2022 Kembali Digelar, Tantang Para Gamers Untuk Rebut Hadiah 1 Unit Motor

"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar," ujar Irjen Ahmad dalam keterangan resminya, Senin 19 September 2022.

Irjen Ahmad juga mengungkapkan, Polda Jateng kini sudah memiliki 21 kamera statis 602  kamera mobile dan 7 kamera speed. 

BACA JUGA:Manjakan Komunitas, Final YSR 2022 Sukses Digelar di Sirkuit Sentul

BACA JUGA:Unik, Bell’s Scotch Whisky Mejeng di Sekepal Aspa SAIME X 2022

Menurut Kapolda Jateng, dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.

Ia pun menuturkan, dengan adanya penindakan melalui ETLE ini, diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.

+++++


Mulai Apiril 2022 mendanag sistem ETLE atau e-tilang, akan berlaku!|ntmcpolri|

"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya.  Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas" himbau Irjen Ahmad.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: