Catat, Tanggal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Polda Jambi

Catat, Tanggal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Polda Jambi


Daerah Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022|ilustrasi|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -  Ditlantas Polda Jambi sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini. Untuk itu, mereka mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak selama program ini berlangsung.

Dimana, program pemutihan pajak kendaraan digelar selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022. Bisa dilakukan pada seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Cek di Sini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya 22 September 2022

BACA JUGA:Casey Stoner Beri Pesan Menohok ke Marc Marquez: Ubah Gaya Berkendara Mu!

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi NTMC Kamis, 22 September 2022.

BACA JUGA:Setelah Terjatuh di MotoGP Aragon 2022, Quartararo Akui Balap Selanjutnya Akan Sulit

BACA JUGA:Viral, Pemerintah Berencana Beri Subisidi untuk Konversi ke Motor Listrik

Ia menjelaskan adapun rincian pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.

+++++


Daerah Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022|ilustrasi|

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmc