Ternyata Begini Cara Hapus Data Kendaraan Menurut Korlantas Polri

Ternyata Begini Cara Hapus Data Kendaraan Menurut Korlantas Polri


Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus|NTMC Polri|

JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Banyak kendaraan yang sudah tidak terpakai karena rusak maupun sudah dijual belum dihapus datanya. Oleh sebab itu, Korlantas Polri membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memperbarui data kendaraan miliknya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 disitu terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

BACA JUGA:Pecat 35 Orang Karyawan, Kantor Pusat Nozomi Otomotif Di Demo Puluhan Buruh

BACA JUGA:Akan Dihapus, Harga BBM 'Revvo 89' Vivo Naik Lagi Jadi Segini

"Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus." 

"Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC.

BACA JUGA:Polisi Bakal Terbitkan BPKB Elektronik, Pakai Chip Untuk Ketahui Riwayat Kendaraan

BACA JUGA:Polisi Bakal Terbitkan BPKB Elektronik, Pakai Chip Untuk Ketahui Riwayat Kendaraan

Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak. agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus.

+++++


Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus|NTMC Polri|

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus." 

"Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Yusri.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmc