Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya 24 Oktober 2022

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya 24 Oktober 2022


Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya-TMC-

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di 14 titik lokasi yang ada di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 24 Oktober 2022.

Layanan Samsat Keliling dihadirkan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Fasilitas ini bisa dimanfaatkan hari ini mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

BACA JUGA:Hasil Race Grand Final Kejurda Banten Grasstrack 2022: Jepri Bule Jawara di Kelas Open

BACA JUGA:Ini Tanggapan Yamaha Atas Ide Peserta yang Ingin Balap OMR Yamaha Digelar di Sirkuit Mandalika

Di mana Polda Metro Jaya membuka layanan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun dokumen yang harus dibawa ke Samsat Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Fasilitas Samsat Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunnya harus mengurus dari ulang ke samsat terdekat.

BACA JUGA:Klasemen MotoGP 2022: Bagnaia Menjauh dari Quartararo Usai Menang di Sirkuit Sepang

BACA JUGA:Menu Sarapan Jadi Rahasia Dua Pembalap Jepang Juara di Kelas 150 cc, YEF 2022, Sentul

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

+++++


Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya-TMC-

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk terus menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi saat berada di Samsat Keliling Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Hasil MotoGP Malaysia 2022: Francesco Bagnaia Jadi yang Tercepat di Sepang

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info