Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Unit Kendaraan ETLE Mobile

Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Unit Kendaraan ETLE Mobile

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya fokus untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan sistem tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera ETLE. Hal itu salah satu langkah untuk peniadaan tilang manual.

BACA JUGA:Bukti Nyata Dukungan Kemenpora Dalam Kesuksesan Grand Final Kejurda Grasstrack Banten 2022

BACA JUGA:Usai Rilis Revvo 90, SPBU Vivo Mulai Berhenti Jual Revvo 89“10 untit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum. seperti dikutip dari laman NTMC Rabu, 26 Oktober 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, secara bertahap akan menambah ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan terhap pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Mirip TVS Ntorq 125 Race XP, Ini Spesifikasi Suzuki Avenis 125

BACA JUGA:Resmi Dirilis, Segini Harga Suzuki Avenis 125 di Indonesia

“Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan,” jelas Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dikutip dari Antara

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:Suzuki Avenis 125 Resmi Dirilis di Indonesia, Begini Tampangnya

BACA JUGA:Sudah Lolos Homologasi, Motor Listrik Yamaha E01 Siap Diluncurkan?

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

BACA JUGA:Konversi Motor BBM ke Listrik di Braja Elektrik Motor, Cuma Rp 13 Jutaan

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info