Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Oktober 2022

Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Oktober 2022

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Bradsis, bagi kalian yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi, saat ini Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya kembali digelar pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Lokasi layanan Samsat Keliling tersebut bisa kalian temui di 14 titik yang tersebut di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) hari ini.

BACA JUGA:Sidak Satpas Daan Mogot, Kapolri Minta Masyarakat Diberi Latihan Sebelum Ujian SIM

BACA JUGA:Jangan Sepelekan, Ini Komponen Motor Matik yang Wajib Diganti Berkala

Samsat Keliling dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis. Selain itu, juga ada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

BACA JUGA:Mantap, AHM Pasang Solar Panel 8.760 kWp Guna Dukung EBT

BACA JUGA:Ternyata Begini Tips Perawatan CVT Motor Matik

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan Samsat Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.000 WIB. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Jangan Asal, Begini Cara Rawat Kaliper Rem Sepeda Motor!

BACA JUGA:Honda Monkey Hadir Dengan Tampilan Baru, Harganya Bikin Tercengang!

Untuk Syarat perpanjangan STNK, masyarakat diwajibkan membawa STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika datang.

Sedangkan untuk SIM ada beberapa syarat yang harus juga dibawa. Seperti foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan, dan bukti Tes Psikologi.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmc