Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya 8 November 2022

Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya 8 November 2022

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Bagi kalian yang ingin mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya kembali digelar pada Selasa, 8 November 2022.

Lokasi layanan Samsat Keliling tersebut bisa kalian temui di 14 titik yang tersebut di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) hari ini.

BACA JUGA:Rayakan Anniversary ke-3, GCN Chapter Garut Lakukan Kopdarling di Kota Dodol

BACA JUGA:Gokil, IMOS 2022 Sukses Sedot 90 Ribu Pengunjung

Samsat Keliling dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis. Selain itu, juga ada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

BACA JUGA:Laku 261 Unit, New Honda Scoppy dan New Vario 125 Jadi Primadona di IMOS 2022

BACA JUGA:Kemenangan Alex Rins Jadi Kado Perpisahan Suzuki Pamit dari MotoGP

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan Samsat Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.000 WIB. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Joan Mir Ungkap Kendala Balapan MotoGP Valencia 2022, Ada Banyak Masalah di Motor Suzuki?

BACA JUGA:Berhasil Jadi Juara Dunia, Francesco Bagnaia: Ini Tidak Mudah Butuh Kerja Keras

Untuk Syarat perpanjangan STNK, masyarakat diwajibkan membawa STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika datang.

Sedangkan untuk SIM ada beberapa syarat yang harus juga dibawa. Seperti foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan, dan bukti Tes Psikologi

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: nmtc