Keren, Satlantas Polres Bogor Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Ini Syaratnya!

Keren, Satlantas Polres Bogor Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Ini Syaratnya!

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Berbagai inovasi terus dihadirkan oleh Santlantas Porles Bogor. Seperti saat perayaan Hari Pahlawan yang ahtuuh pada 10 November kemarin.

Satlantas Polres Bogor menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi masyarakat yang berulang tahun, tepat di Hari Pahlawan. 

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sumadi Beri Semangat Pengemudi Motor Listrik di KTT G20 Bali

BACA JUGA:Mantap, Motor Listrik ALVA One Jadi Satu-Satunya Motor Listrik yang Dukung Mobilitas di Area Ring Satu KTT G20

“Semua jenis SIM gratis hanya kita berikan kepada masyarakat yang berulang tahun hari ini berdasarkan dengan KTP." 

"Akan tetapi tidak berlaku perpanjangan masa berlaku SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dikutip dari laman NTMC.

BACA JUGA:Gacor, Honda Banjir Promo Beat Sporty Hingga CB150R Dapat Potongan Harga Gila-Gilaan!

BACA JUGA:Perhatikan, Korlantas Siapkan Skema Ganjil Genap Jelang KTT G20 di Bali

Untuk diketahui, dalam penerbitan atau pembuatan SIM baru, dikenakan sejumlah biaya administrasi berdasarkan jenis. 

Sebagai informasi, biaya untuk SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII umum sebesar Rp120 ribu.

BACA JUGA:Korlantas Polri Pastikan Kendaraan Listrik Siap Kawal KTT G20 di Bali

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya 11 November 2022

Sementara itu untuk biaya penerbitan SIM baru C, CI dan CII dikenakan biaya Rp100 ribu. Kemudian SIM D dan DI dikenakan Rp50 ribu.

AKP Dicky mengatakan, program pembuatan SIM gratis ini hasil kerja sama pihaknya dengan Bank BRI. Semua biaya penerbitan SIM baru ditanggung oleh BRI.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info