Pengendara Harus Waspada, Ini Ciri Razia Bodong di Operasi Patuh Jaya 2023

Pengendara Harus Waspada, Ini Ciri Razia Bodong di Operasi Patuh Jaya 2023

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM-Polri mengadakan Operasi Patuh Jaya 2023 guna menjaga ketertiban dalam berkendara.

Operasi Patuh Jaya 2023 sudah digelar sejak 10 Juli sampai 23 Juli 2023 mendatang.

Akibat dari Operasi Patuh Jaya 2023 ini, banyak oknum-oknum yang melakukan razia bodong dengan mengabaikan aturan pemerintah.

BACA JUGA:Daftar Harga Motor RX King Bekas, Tinggal Pilih Mulai Rp 9 Jutaan Sampai Rp 45 Jutaan

Oknum-oknum tersebut mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Salah satu aturan tersebut dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang dimana bahwa petugas yang beroperasi wajib menempatkan tanda atau plang yang menunjukkan sedang digelarnya Operasi Patuh Jaya 2023.

"Petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan," ucap Karyoto di Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juli 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pemasangan tanda atau plang yang menunjukan sedang digelarnya operasi razia merupakan hal yang wajib dilakukan.

BACA JUGA:Gak Perlu Tunggu Duit Banyak, Ini 10 Rekomendasi Harga Motor Listrik Murah

Plang atau tanda tersebut wajib terlihat oleh para pengguna jalan dengan batas minimal 50 meter sebelum tempat dilaksanakannya razia.

Untuk lebih lengkapnya, berikut prosedur razia polisi yang mengacu pada PP nomor 80 Tahun 2012:

- Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan

- Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: