Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Polda Metro Jaya 31 Agustus 2022

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Polda Metro Jaya 31 Agustus 2022


Samsat akan Blokir Identitas Kendaraan Bermotor apabila Tidak Memperpanjang Selama 2 Tahun Lebih |Illustrasi|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Ata (Samsat) keliling di sejumlah wilayah hukum mereka pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Melalui laman resmi NTMC, Samsat keliling ini menyediakan beberapa fasilitas. Salah satunya adalah membayar pajak kendaraan bermotor di salah satu gerai mereka.

BACA JUGA:Biker Palembang Senang-senang Bareng Kolaborasi Yamaha dan Prostreet

BACA JUGA:Perangi Oli Palsu, Federal Oil Beri Teknologi QR Code di Federal Racing Matic

Akan tetapi, untuk diingat Samsat keliling tidak melayani pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan). Selain itu ganti pplat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat setempat.

Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. 

BACA JUGA:Dukung Wacana Pembagian Jam Kantor Bisa Atasi Kemacetan, Dishub DKI Jakarta: Mengarah ke Hal Positif!

BACA JUGA:Syah! Akhirnya Joan Mir Resmi Gabung di Tim Repsol Honda Tahun Depan, Begini Alasan HRC...

Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, DAN STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.

+++++


Samsat akan Blokir Identitas Kendaraan Bermotor apabila Tidak Memperpanjang Selama 2 Tahun Lebih |Illustrasi|

Selain itu, Samsat keliling ini juga melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Para penggendara tinggal datang langsung  ke gerai Samsat keliling jika ingin  mengurus hal tersebut.

Dokumen yang harus dibawa pun tidak terlalu ribet. Seperti membawa KTP asli serta fotokopinya lalu juga SIM yang lama juga harus dibawa.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmc