Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya 14 November 2022

Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya 14 November 2022

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Bagi kalian yang ingin mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya kembali digelar pada Senin, 14 November 2022.

Lokasi layanan Samsat Keliling tersebut bisa kalian temui di 14 titik yang tersebut di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) hari ini.

BACA JUGA:Veda Ega Kumandangkan Indonesia Raya di Mandalika

BACA JUGA:Piaggio Indonesia Buka Dealer Resmi Vespa Pertama di Padang

Samsat Keliling dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis. Selain itu, juga ada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

BACA JUGA:Tekiro Tutup Akhir Tahun dengan Manis, Sabet Superbrands Award 2022

BACA JUGA:Kompak! City Rolling ke Mandalika, Bikers Honda Beri Dukungan Pembalap ATC dan Meriahkan WSBK 2022

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan Samsat Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.000 WIB. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Salut! Dukung KTT G20 dan Percepatan Kendaraan Listrik, PT AHM Turing dan Pajang PCX Electric

BACA JUGA:Wahana Bersama Forwot Gelar Anak Berbagi Sambil Motoran

Untuk Syarat perpanjangan STNK, masyarakat diwajibkan membawa STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika datang.

Sedangkan untuk SIM ada beberapa syarat yang harus juga dibawa. Seperti foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti Cek Kesehatan, dan bukti Tes Psikologi.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info